Cost Recovery vs Gross Split

Cost Recovery vs Gross Split

Satu hal yang bikin kaget waktu awal masuk industri migas dari dunia tambang adalah betapa rigid-nya aturan pengadaan di sini.

Kita sering dengar soal PTK-007 sebagai “kitab suci” orang SCM (Supply Chain Management).

Tapi pertanyaan lugu saya waktu itu: apakah buku tebal ini berlaku mutlak untuk semua kondisi?

Apalagi industri hulu Migas Indonesia punya dua rezim kontrak besar: Cost Recovery dan Gross Split.

Awalnya saya pikir, “Ah, paling aturannya beda total.”

Ternyata, setelah bedah Bab Ruang Lingkup, jawabannya nggak sehitam-putih itu.

Penting banget untuk dicatat, pedoman ini memang “harga mati” buat KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dengan skema Cost Recovery.

Semua proses manajemen kontrak sampai pengelolaan vendor wajib patuh total.

Tapi, buat skema Gross Split, ada fleksibilitas menarik.

Mereka tetap mengikuti ketentuan khusus di pedoman ini, tapi untuk hal-hal yang tidak diatur spesifik, mereka boleh pakai aturan internal perusahaan sendiri.

Kuncinya satu: Prinsip Dasar.

Mau pakai aturan internal pun, prinsip dasar pengelolaan rantai suplainya nggak boleh melenceng.

Jadi ibarat main bola, Cost Recovery itu wasitnya ketat banget, sementara Gross Split wasitnya lebih santai soal gaya main, asal nggak offside dari prinsip dasar.

Satu lagi insight yang nggak kalah penting—dan ini sering bikin orang baru terkecoh, ternyata nggak semua belanjaan perusahaan diatur di pedoman ini.

Ada tiga hal “sakral” yang dikecualikan:

  1. Pengadaan Tanah
  2. Jasa Pengacara/Konsultan Hukum
  3. Asuransi

Tiga hal ini punya “jalur khusus” dan diatur oleh pedoman lain dari SKK Migas. Masuk akal sih, karena negosiasi beli tanah warga jelas beda treatment-nya sama tender sewa drilling rig.

Key Takeaway: Sebagai orang SCM, kita nggak bisa main “hantam kromo” pakai satu aturan untuk semua situasi. Mengetahui kapan sebuah aturan berlaku, dan apa saja pengecualiannya, adalah pondasi compliance yang cerdas. Jangan sampai kita sibuk ngatur tender jasa hukum pakai aturan pengadaan barang operasional, nanti malah diketawain tim Legal, lho.


Teks Referensi Asli (Source)

Berikut adalah materi mentah yang dijadikan dasar tulisan di atas:

BAB 1: UMUM – PTK-007 Rev.5

2.2. Pedoman ini berlaku untuk semua kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa: 2.2.1. KKKS Cost Recovery; dan 2.2.2. KKKS Gross Split dengan mengikuti ketentuan khusus terkait KKKS Gross Split yang diatur dalam pedoman ini. Proses pengadaan barang/jasa termasuk hal-hal yang tidak diatur, mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh masing-masing KKKS Gross Split, dengan tetap tunduk pada prinsip dasar pengelolaan rantai suplai.

2.3. Pedoman ini dikecualikan untuk pengadaan tanah, jasa pengacara/konsultan hukum, dan asuransi, dengan mengikuti ketentuan dalam pedoman pengadaan terkait lainnya yang ditetapkan SKK Migas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *