Kenapa Fase “Cari Minyak” Punya Jalur VIP di SCM?

Kenapa Fase "Cari Minyak" Punya Jalur VIP di SCM?

Jujur, transisi dari Mine Plan ke SCM di industri Migas sering bikin saya geleng-geleng kepala dengan ketatnya aturan.

Tapi, saat membaca Bab III tentang Kewenangan, saya menemukan satu fakta menarik yang mengubah pandangan saya soal birokrasi.

Ternyata, regulator kita (SKK Migas) cukup fair dalam membedakan perlakuan antara fase Eksplorasi (mencari cadangan) dan fase Produksi.

Penting banget untuk dicatat, fase Eksplorasi itu ibarat “mode start-up” di dunia Migas: penuh risiko, butuh kecepatan tinggi, dan dinamis.

Makanya, di dokumen ini ditegaskan bahwa KKKS Cost Recovery yang masih dalam tahap eksplorasi diberikan kewenangan spesial.

Mereka boleh menggunakan SOP atau aturan internal perusahaan mereka sendiri dalam pengadaan barang/jasa.

Oil and gas exploration drilling rig in a remote jungle or offshore at sunrise, dynamic angle, sense of urgency and discovery, high quality.

Beda cerita kalau sudah masuk fase produksi yang aturannya jauh lebih rigid.

Tujuannya jelas: supaya proses pencarian minyak nggak terhambat oleh administrasi yang berbelit.

Bayangkan kalau rig eksplorasi harus nunggu tender berbulan-bulan cuma buat alat ukur, keburu hilang momentumnya.

Tapi tunggu dulu, ini bukan berarti “bebas merdeka” tanpa aturan lho.

Kebebasan menggunakan SOP sendiri ini punya dua syarat mutlak:

  1. Tetap harus patuh pada “pagar” atau syarat ketentuan di pedoman induk (PTK-007).
  2. Wajib setor laporan secara disiplin (sesuai Bab XI). Jadi, ibarat anak yang dikasih izin bawa mobil sendiri sama orang tua; boleh pilih rute lewat mana saja, tapi rambu lalu lintas tetap harus dipatuhi dan sampai rumah harus lapor.

Key Takeaway: Bagi rekan-rekan SCM atau engineer yang menangani proyek eksplorasi, pahami bahwa “kewenangan” ini adalah bentuk kepercayaan (trust). Kita dikasih fleksibilitas untuk lari cepat, tapi di saat yang sama, akuntabilitas pelaporan kita diuji. Jangan sampai kebebasan SOP ini malah jadi celah ketidakpatuhan, ya!


Teks Referensi Asli (Source)

Berikut adalah materi mentah dari Bab III yang menjadi dasar tulisan di atas:

BAB III – KEWENANGANPTK-007 Rev.5

1. Kewenangan KKKS Cost Recovery dalam Tahap Eksplorasi

KKKS Cost Recovery dalam tahap eksplorasi berwenang melaksanakan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan SOP/ketentuan/aturan yang dibuat masing-masing KKKS Cost Recovery dengan kewajiban: 1.1. Mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman ini; dan 1.2. Menyampaikan laporan sebagaimana diatur pada Bab XI.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *