Apa Jadinya Kalau Harga Minyak Dunia Tiba-Tiba “Crash”?

Apa Jadinya Kalau Harga Minyak Dunia Tiba-Tiba "Crash"?

Awalnya, saya pikir kontrak itu ibarat prasasti batu: sekali diteken, nggak bisa diubah sampai proyek kelar.

Mau harga komoditas naik atau terjun bebas, ya kontrak tetap kontrak.

Tapi setelah menyelami “kitab” PTK-007 lebih dalam, khususnya di bagian Kebijakan Khusus, saya menemukan fakta mengejutkan.

Ternyata, di industri Migas yang super fluktuatif ini, regulator kita punya tombol “Emergency Brake”.

Penting banget untuk dicatat, aturan main di sini nggak buta terhadap realitas pasar.

Two professionals in suits having a serious discussion over a document on a wooden table, focus on hand gestures, warm cinematic lighting, business negotiation concept

Dalam dokumen ini disebutkan, kalau terjadi “keadaan tidak normal”, contoh paling nyatanya adalah fluktuasi ekstrem harga minyak mentah dunia, SKK Migas punya wewenang veto untuk menerbitkan aturan main baru yang sifatnya sementara.

Bayangkan harga minyak jatuh drastis seperti tahun 2020 lalu;

kalau kita tetap paksa jalan dengan harga kontrak lama yang mahal, proyek hulu bisa collapse karena biaya operasi lebih besar dari pendapatan.

Di sinilah SKK Migas bisa mengeluarkan Surat Edaran khusus.

Isinya?

Biasanya memberikan lampu hijau untuk renegosiasi harga.

Baik itu harga penawaran yang sedang di-tender-kan, maupun harga kontrak yang sudah berjalan.

Jadi, fleksibilitas ini diciptakan bukan karena plin-plan, tapi sebagai strategi survival agar industri tetap bernapas saat badai ekonomi menghantam.

Key Takeaway: Dari sini saya belajar bahwa compliance itu bukan cuma soal patuh pada teks hitam di atas putih, tapi juga peka terhadap konteks makro. Sebagai orang SCM, kita harus siap mental. Kalau besok harga minyak dunia goyang dan ada Surat Edaran turun, kita harus sigap mengajak vendor duduk bareng untuk negosiasi ulang, demi kelangsungan operasi.


Teks Referensi Asli (Source)

Berikut adalah materi mentah yang menjadi dasar tulisan di atas:

BAB 2: Kebijakan – PTK-007 Rev.5

2. Kebijakan Khusus Apabila terjadi suatu keadaan tidak normal, misalnya akibat perubahan harga minyak mentah dunia atau keadaan lain yang dapat dianggap sebagai suatu keadaan yang tidak normal, SKK Migas dapat menerbitkan ketentuan khusus yang berlaku dalam periode waktu tertentu mengenai, antara lain, negosiasi atas harga penawaran atau negosiasi harga Kontrak, melalui surat edaran Kepala SKK Migas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *