
Waktu masih jadi Mine Plan Engineer, referensi “hukum” saya paling mentok cuma aturan ESDM soal kaidah pertambangan yang baik.
Tapi begitu masuk ke SCM dan buka halaman awal PTK-007, saya sempat shock.
Bayangkan, untuk sekadar mengatur cara kita belanja barang dan jasa, dasar hukumnya berderet panjang mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, sampai belasan Permen.
Awalnya saya mikir, “Ini mau belanja atau mau sidang MK?”
Tapi setelah dipelajari pelan-pelan, ternyata deretan pasal-pasal ini bukan pajangan doang. Ini adalah peta navigasi.

Penting banget untuk dicatat, SCM di hulu Migas itu ibarat bermain di persimpangan jalan yang padat.
Kita nggak cuma tunduk sama UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001), tapi juga harus “permisi” sama aturan sektor lain.
Di daftar referensi hukum ini, ada UU Pelayaran, UU Perindustrian, sampai UU Jasa Konstruksi.
Inilah kenapa proses pengadaan kita sering terasa rigid.
Mau sewa kapal asing? Eits, cek dulu UU Pelayaran (asas Cabotage). Mau impor alat canggih? Tunggu dulu, UU Perindustrian mewajibkan kita cek TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Bahkan sampai urusan K3 (HSE) dan pengelolaan aset pun ada PTK turunannya masing-masing (seperti PTK-005 dan PTK-007 Buku Ketiga).
Jadi, selembar Purchase Order (PO) yang kita keluarkan itu sebenarnya adalah produk akhir dari kepatuhan terhadap puluhan regulasi negara.
Dari sini saya belajar bahwa procurement di Migas itu bukan sekadar cari harga termurah.
Kita sedang menjahit berbagai aturan negara, mulai dari BUMN, ESDM, Perindustrian, sampai Perhubungan, menjadi satu kontrak yang sah dan aman.
Kalau satu benang saja salah jahit (misal: melanggar aturan impor), dampaknya bisa fatal buat status cost recovery perusahaan.
Key Takeaway: Buat teman-teman engineer yang sering gemas kenapa tim SCM banyak tanya soal spesifikasi atau vendor, harap maklum ya. Kami bukan sedang mempersulit, tapi sedang memastikan “belanjaan” kita aman secara hukum. Ternyata, orang SCM itu setengah engineer, setengah ahli hukum!
Teks Referensi Asli (Source)
Sebagai referensi, berikut adalah materi mentah (Dasar & Referensi Hukum) yang diringkas menjadi tulisan di atas:
BAB 1: UMUM – PTK-007 Rev.5
3. Dasar Hukum Mencakup UU No. 22/2001 (Migas), PP 35/2004, Perpres 9/2013 (SKK Migas), hingga Kontrak Kerja Sama.4. Referensi Hukum Daftar panjang regulasi pendukung, antara lain:
- UU No. 19/2003 (BUMN), UU No. 17/2008 (Pelayaran), UU No. 3/2014 (Perindustrian), UU No. 2/2017 (Jasa Konstruksi).
- Aturan TKDN (Permen ESDM 15/2013, Permenperin 03/2014).
- Aturan Gross Split (Permen ESDM 08/2017).
- PTK Terkait lainnya: PTK-005 (HSE), PTK-066 (Gross Split), PTK-007 Buku Ketiga (Aset), PTK-069 (Proyek Fasilitas Produksi).