
Bagian 1: The Gatekeepers
Jangan Mimpi Menang Tender Migas Kalau Belum Paham “Bahasa Dewa” Ini (CIVD, AML, & Konsorsium)
Waktu masih di Mine Plan, urusan saya cuma memastikan alat berat ready dan target produksi tercapai. Siapa vendornya? Itu urusan orang pengadaan.
Tapi begitu duduk di kursi SCM, saya baru sadar bahwa memilih vendor itu nggak sembarangan.
Di Bab Definisi PTK-007, ada beberapa istilah yang jadi “gerbang utama” sebelum vendor bisa masuk radar kita.
Ternyata, seleksi administrasi di Migas itu ketatnya minta ampun.
Pertama, mari kenalan sama CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) (Poin 5.14).
Dulu saya pikir vendor harus kirim berkas tebal ke setiap kantor KKKS.
Ternyata tidak!
CIVD ini seperti “Paspor Tunggal”.
Vendor cukup daftar dan dinilai kualifikasinya sekali secara terpusat. Kalau mereka lolos dan dapat SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), mereka sah dianggap mampu secara administrasi di mata seluruh KKKS Cost Recovery.
Jadi, kalau ada vendor jagoan teknis tapi nggak punya akun CIVD? Sorry to say, mereka nggak bisa ikut main.

Kedua, ada istilah AML (Approved Manufacturer List) (Poin 5.4).
Ini beda lagi.
Kalau CIVD itu soal legalitas perusahaan, AML itu soal “merek”.
Untuk barang-barang krusial (misal: Valve tekanan tinggi atau Pipa Drilling), kita cuma boleh beli dari pabrikan yang masuk AML.
Jadi, meskipun vendornya bonafide, kalau barang yang ditawarkan mereknya nggak ada di AML, ya rejected.
Lalu, bagaimana kalau satu vendor nggak sanggup ngerjain proyek raksasa sendirian?
Di sinilah masuk konsep Konsorsium (Poin 5.31).
Ini bukan merger perusahaan, lho.
Ini cuma gabungan sementara dua atau lebih perusahaan untuk satu tujuan tertentu dengan batas waktu tertentu.
Penting dicatat: meski bergabung, masing-masing anggota tetap berdiri sendiri. Jadi kalau nanti proyek kelar, ya mereka pisah jalan lagi.
Key Takeaway: Dunia pengadaan Migas itu sangat terstruktur. Buat teman-teman engineer yang mau request barang/jasa, pastikan dulu: Apakah vendor usulan kalian sudah punya CIVD? Apakah mereknya masuk AML? Karena sebagus apapun spek teknisnya, kalau gagal di dua hal ini, proses pengadaan bisa macet total.
Bagian 2: The Survival Mode
Darurat, Kahar, atau Mendesak? Bedanya Tipis tapi Efeknya Fatal di Kontrak!

Pindah ke SCM bikin saya jadi paranoid sama definisi kata.
Di lapangan, kalau ada alat rusak, kita biasa teriak “Gawat! Darurat nih!”.
Tapi di buku PTK-007, kita nggak boleh sembarangan pakai istilah itu karena implikasi hukumnya beda-beda.
Dari definisi Poin 5, saya belajar membedakan tiga level “kepanikan”:
- Keadaan Darurat (Emergency) vs Keadaan Mendesak (Urgent) (Poin 5.25 & 5.28). Sepintas sama, tapi beda level. Emergency itu biasanya menyangkut keselamatan nyawa atau lingkungan yang butuh penanganan detik itu juga (mengacu ke PTK-005). Sementara Urgent lebih ke arah operasional yang terganggu tapi mungkin belum tentu mengancam nyawa. Kenapa harus dibedakan? Karena metode pengadaannya nanti beda. Jangan sampai kita pakai prosedur Emergency (yang biasanya bisa tunjuk langsung super cepat) padahal kondisinya cuma Urgent. Bisa kena audit!
- Keadaan Kahar (Force Majeure) (Poin 5.26). Ini istilah favorit kontraktor kalau telat kerja. Tapi ternyata, definisinya ketat. Force Majeure itu kejadian di luar kendali yang tidak bisa diperkirakan, seperti bencana alam, perang, atau mogok kerja massal. Hujan deras biasa bukan Force Majeure ya, kecuali banjir bandang yang memutus akses. Kalau ini terjadi, kewajiban kontrak bisa ditunda atau dibatalkan tanpa denda.
- Jurus Penyelamat: Bridging & Mirroring. Pernah kepikiran nggak, apa yang terjadi kalau kontrak habis tapi tender baru belum kelar? Operasi stop? Nggak dong. Ada istilah Kontrak Kesinambungan (Bridging) (Poin 5.80), yaitu kontrak “jembatan” pendek untuk menutup celah waktu.Lalu ada Contract Mirroring (Poin 5.15). Ini unik banget. Biasanya terjadi saat alih kelola blok migas (misal dari Chevron ke Pertamina). Operator baru bisa langsung menunjuk vendor lama dengan kontrak yang “bercermin” (sama persis) dengan kontrak sebelumnya untuk menjaga kontinuitas. Tanpa ini, transisi blok Migas bakal chaos.
Key Takeaway: Memahami definisi situasi bukan cuma soal bahasa, tapi soal strategi eksekusi. Salah mendefinisikan “Darurat”, kita bisa salah prosedur. Salah mengartikan “Kahar”, kita bisa rugi didenda atau malah salah memaafkan vendor. Precision is key!
Bagian 3: The National Mission
TKDN & APDN: Kenapa Kita Nggak Boleh Asal Beli Barang Impor (Walau Lebih Murah)?

Dulu waktu masih jadi Mine Plan Engineer, kalau butuh alat dan tahu merek luar negeri yang bagus, saya tinggal request. Titik.
Tapi di SCM, pola pikir itu harus diubah total.
Saya baru sadar kalau industri hulu Migas ini punya misi negara yang sangat kuat: Nasionalisme Industri.
Ada dua istilah “keramat” di Poin 5 yang jadi mimpi buruk kalau diabaikan: TKDN dan Buku APDN.
Pertama, TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) (Poin 5.73 & 5.71).
Ini bukan sekadar stempel “Made in Indonesia”.
Ini adalah scorecard.
Setiap barang/jasa punya nilai persentase kandungan lokalnya, dan pemerintah punya Target Capaian TKDN yang wajib kita penuhi.
Kalau kita asal beli barang impor padahal target TKDN belum tercapai, siap-siap saja kena sanksi atau biaya cost recovery dicoret negara.
Kedua, ini yang paling menarik: Buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) (Poin 5.12).
Ternyata, Kementerian ESDM punya “buku menu” resmi yang berisi daftar barang-barang produksi lokal yang sudah terverifikasi.
Logikanya sederhana: Kalau sebuah barang (misal: Pipa Baja) sudah tercantum di Buku APDN dengan rating “Wajib”, maka haram hukumnya bagi kita untuk impor pipa sejenis.
Jadi, proses procurement itu urutannya: Cek Buku APDN dulu -> Kalau ada, beli lokal -> Kalau nggak ada, baru boleh lirik impor.
Key Takeaway: Buat rekan-rekan teknis, sebelum bikin spesifikasi yang mengunci ke merek luar negeri tertentu, tolong cek dulu Buku APDN. Jangan sampai spesifikasi kalian memaksa kita impor, padahal barangnya sudah bisa dibikin di Cilegon atau Batam. Itu namanya kita tidak mendukung industri bangsa sendiri (dan melanggar aturan!).
Bagian 4: The Red Flags
Judul: Hati-Hati “Jebakan Batman” di SCM: Perubahan Lingkup & Teman Dalam Selimut

Semakin dalam saya belajar procurement, semakin saya paham kenapa orang SCM itu sering dibilang kaku/galak.
Ternyata mereka menjaga gerbang dari dua risiko besar: Inefisiensi dan Kolusi.
Ada istilah PLK (Perubahan Lingkup Kontrak) (Poin 5.55).
Di lapangan, sering banget terjadi scope creep.
Misal, awalnya minta bangun 5 tiang pancang, tiba-tiba di tengah jalan minta tambah jadi 7.
“Ah, gampang kan tinggal nambah dikit,” pikir orang lapangan.
Padahal secara administrasi, PLK itu rumit!
Mengubah lingkup kerja, nilai kontrak, atau jangka waktu di tengah jalan itu butuh justifikasi kuat.
Kalau terlalu sering PLK, itu tanda perencanaan kita buruk.
Lalu, ada istilah yang agak detektif-detektifan: Hubungan Istimewa (Poin 5.20) dan Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest) (Poin 5.54).
Pernah nggak sih curiga kalau Vendor A dan Vendor B yang ikut tender itu sebenernya “saudara”?
Di aturan ini, itu dijabarkan jelas.
Kalau dua vendor sahamnya dimiliki orang yang sama, atau direksinya sama, mereka disebut punya Hubungan Istimewa.
Mereka nggak boleh tarung di paket tender yang sama karena rawan pengaturan harga (bid rigging).
Lebih parah lagi kalau ada orang dalam (kita!) yang punya kepentingan pribadi dengan vendor.
Itu masuk kategori Conflict of Interest. Di SCM, integritas adalah mata uang yang paling berharga.
Key Takeaway:
- Stop gampangkan perubahan. Rencanakan kebutuhan dengan matang di awal supaya minim PLK.
- Know your vendor. Pastikan persaingan di tender itu sehat, bukan sandiwara antar “saudara”. Dan pastikan tangan kita bersih dari kepentingan pribadi.
Teks Referensi Asli (Source)
(Poin-poin spesifik yang diambil untuk materi di atas) – BAB 1: UMUM – PTK-007 Rev.5
5.1. Agen adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 beserta perubahannya.
5.2. Agen Tunggal adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 beserta perubahannya.
5.3. Anak Perusahaan BUMN adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 beserta perubahannya.
5.4. Approved Manufacturer List (AML) adalah daftar merek/pabrikan yang secara teknis hasil produksinya dapat diterima oleh KKKS Cost Recovery dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
5.5. Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
5.6. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya.
5.7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Perusahaan Perseroan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya.
5.8. Bank BUMN/BUMD adalah Bank Umum yang berstatus Bank Persero di mana sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah.
5.9. Bank Umum adalah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 beserta perubahannya.
5.10. Bank Umum Swasta Nasional adalah Bank Umum yang berbadan hukum Indonesia selain Bank BUMN/BUMD.
5.11. Barang/Jasa Spesifik adalah barang/jasa yang berdasarkan kebutuhan teknis dan operasi, persyaratan teknologi, keahlian tertentu, keselamatan, lisensi, paten, hak kepemilikan (proprietary rights), garansi, dan/atau jaminan (warranty) tidak dapat digantikan dengan barang/jasa lain yang sejenis atau hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa tertentu.
5.12. Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 beserta perubahannya. Buku APDN dapat diakses pada laman APDN yang dikelola oleh Kementerian ESDM.
5.13. Calon Peserta Tender adalah Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar atau diundang untuk mengikuti proses Prakualifikasi.
5.14. Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) adalah sistem online untuk pelaksanaan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa secara terpusat dan terintegrasi antar KKKS Cost Recovery dan database hasil penilaian kualifikasi untuk aspek administrasi, dan data kualifikasi lainnya. Bukti penilaian kualifikasi yang telah dilakukan adalah berupa Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA).
5.15. Contract Mirroring adalah pemilihan bentuk Kontrak dalam rangka alih operasi pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (“WK”), dilakukan dengan cara penunjukan langsung, yang bertujuan menjaga kesinambungan (continuity) penyediaan barang/jasa tertentu dimana KKKS Cost Recovery pengelola WK baru menawarkan untuk melanjutkan penyediaan barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa tertentu yang kontraknya masih berlaku sampai dengan jangka waktu tertentu (sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pedoman ini) sebelum tanggal terjadinya alih operasi pengelolaan WK.
5.16. Daftar Pengadaan (Procurement List) adalah daftar rincian kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang disusun setiap tahun anggaran.
5.17. Distributor adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 beserta perubahannya.
5.18. Dokumen Tender adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman bagi Peserta Tender dalam pelaksanaan proses Tender.
5.19. Hasil Penilaian dan Pembinaan Bersama adalah daftar Produk Dalam Negeri yang telah dinilai dan memenuhi kriteria yang ditetapkan bersama oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, dan KKKS Cost Recovery.
5.20. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara dua atau lebih Penyedia Barang/Jasa yang dikendalikan langsung oleh pihak yang sama atau Peserta Tender yang lain, yaitu lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham dan/atau salah satu direksi atau komisaris sama.
5.21. Jasa Konstruksi adalah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 beserta perubahannya.
5.22. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir, termasuk Konsultansi Konstruksi.
5.23. Jasa Lainnya adalah pekerjaan atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Barang.
5.24. Kapal adalah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 beserta perubahannya.
5.25. Keadaan Darurat (Emergency) adalah sebagaimana dimaksud pada PTK 005 beserta perubahannya.
5.26. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yaitu peperangan, bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran dan/atau gangguan industri lainnya. Keadaan gangguan industri lainnya dinyatakan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
5.27. Keadaan Krisis (Crisis) adalah sebagaimana dimaksud pada PTK 005 beserta perubahannya.
5.28. Keadaan Mendesak (Urgent) adalah sebagaimana dimaksud pada PTK 005 beserta perubahannya.
5.29. KKKS Cost Recovery Afiliasi BUMN adalah KKKS Cost Recovery yang memenuhi persyaratan:
- 5.29.1. Kepemilikan saham oleh BUMN dan/atau Anak Perusahaan BUMN sebesar 100% (seratus persen); dan
- 5.29.2. Bertindak sebagai pengelola WK dengan komposisi Participating Interest (PI) dimiliki 100% (seratus persen) oleh KKKS Cost Recovery Afiliasi BUMN atau dimiliki 100% (seratus persen) oleh KKKS Cost Recovery Afiliasi BUMN dan BUMD/BUMN dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan PI kepada BUMD/BUMN.
5.30. Klarifikasi adalah permintaan penjelasan atas materi penawaran selama proses Tender oleh Panitia Tender kepada Peserta Tender dan hasilnya dicatat dalam risalah rapat.
5.31. Konsorsium adalah gabungan dari dua atau lebih Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka mencapai tujuan tertentu dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yang dimiliki para pihak yang bergabung, di mana masing-masing anggota Konsorsium tetap berdiri sendiri.
5.32. Konsultansi Konstruksi adalah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 beserta perubahannya.
5.33. Kontrak adalah perjanjian pelaksanaan penyediaan barang/jasa antara satu atau lebih KKKS Cost Recovery dengan Pelaksana Kontrak yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan bersifat mengikat. Kontrak dapat berupa antara lain Surat Pesanan (Purchase/Service Order) atau Kontrak Jasa (Service Contract).
5.34. Kontrak Bagi Hasil adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 beserta perubahannya.
5.35. Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 beserta perubahannya.
5.36. KKKS Cost Recovery adalah Kontraktor KKS yang menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.
5.37. KKKS Gross Split adalah Kontraktor KKS yang menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
5.38. Lingkup Kerja adalah bagian dari Dokumen Tender dan/atau Kontrak yang berisi antara lain uraian tentang spesifikasi dan/atau fungsi barang dan/atau uraian pekerjaan termasuk persyaratan teknis, jumlah/volume, satuan, waktu, metode kerja, tenaga kerja/ahli, serta penggunaan produk dan kompetensi dalam negeri.
5.39. Paket Tender adalah satu atau kumpulan beberapa kebutuhan (sub-Paket Tender) barang/jasa yang pengadaannya dilakukan melalui satu proses Tender.
5.40. Panitia Tender adalah panitia yang dibentuk dan disahkan oleh Pejabat Berwenang untuk melaksanakan proses Tender.
5.41. Pejabat Berwenang adalah pimpinan tertinggi KKKS Cost Recovery atau pekerja struktural KKKS Cost Recovery yang telah mendapat pelimpahan sebagian atau keseluruhan kewenangan dan tanggung jawab dari pimpinan tertinggi KKKS Cost Recovery yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa. Pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan SOP/ketentuan/aturan di masing-masing KKKS Cost Recovery.
5.42. Pekerjaan Bersifat Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan dengan desain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) atau US$20,000,000.00 (dua puluh juta dolar Amerika Serikat).
5.43. Pekerjaan Konstruksi adalah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 beserta perubahannya.
5.44. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 beserta perubahannya.
5.45. Pelaksana Kontrak adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di dalam negeri atau di luar negeri yang menyediakan barang/jasa bagi KKKS Cost Recovery.
5.46. Pendukung Pengeboran/Kerja Ulang adalah barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan pengeboran/kerja ulang.
5.47. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa oleh KKKS Cost Recovery yang prosesnya mulai dari perencanaan pengadaan, proses Tender, manajemen Kontrak, sampai pengelolaan Penyedia Barang/Jasa.
5.48. Pengelola Pengadaan adalah fungsi dalam lingkungan organisasi KKKS Cost Recovery yang mengelola kegiatan mulai dari perencanaan pengadaan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
5.49. Pengguna Barang/Jasa adalah fungsi dalam lingkungan organisasi KKKS Cost Recovery yang merencanakan kebutuhan dan/atau sebagai pengguna akhir barang/jasa untuk mendukung pelaksanaan kegiatannya.
5.50. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan atau BLU atau Konsorsium yang menyediakan barang/jasa.
5.51. Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN adalah Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan kepemilikan saham secara langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau BUMN dan/atau Anak Perusahaan BUMN sebesar 100% (seratus persen).
5.52. Penyedia Barang/Jasa Binaan KKKS Cost Recovery adalah Penyedia Barang/Jasa golongan usaha kecil yang berdomisili di sekitar wilayah kerja KKKS Cost Recovery serta mengikuti program pembinaan penyediaan barang/jasa yang dikelola oleh KKKS Cost Recovery.
5.53. Perselisihan adalah perbedaan pendapat mengenai proses Tender, pelaksanaan Kontrak, dan pasca Kontrak yang terjadi antara KKKS Cost Recovery dengan Penyedia Barang/Jasa.
5.54. Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi di mana pekerja KKKS Cost Recovery secara sendiri dan/atau secara bersama-sama, sebagai pribadi atau bertindak untuk kepentingan perusahaan atau afiliasinya, menggunakan kekuasaannya, secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi jalannya proses dan/atau keputusan Pengadaan Barang/Jasa dengan mengutamakan/menguntungkan kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya dan/atau kroninya dan/atau korporasi (termasuk afiliasinya) dan/atau Penyedia Barang/Jasa tertentu, sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan pedoman ini.
5.55. Perubahan Lingkup Kontrak (PLK) adalah perubahan syarat dan ketentuan Kontrak termasuk namun tidak terbatas pada Lingkup Kerja, nilai Kontrak, dan/atau jangka waktu Kontrak sebelum masa berlaku Kontrak berakhir.
5.56. Perusahaan Asing adalah perusahaan yang didirikan bukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
5.57. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (perusahaan PMDN) adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 beserta perubahannya.
5.58. Perusahaan Penanaman Modal Asing (perusahaan PMA) adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 beserta perubahannya.
5.59. Peserta Tender adalah Penyedia Barang/Jasa yang telah dinyatakan lulus Prakualifikasi dan mendaftar untuk mengikuti proses Tender.
5.60. Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah ketentuan terpisah dari pedoman ini yang diterbitkan oleh SKK Migas yang mengatur mengenai pelaksanaan Prakualifikasi dan Tender.
5.61. Prakualifikasi adalah penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum proses Tender.
5.62. Preferensi Harga adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 beserta perubahannya.
5.63. Prinsipal adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 beserta perubahannya.
5.64. Produk Dalam Negeri adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 beserta perubahannya.
5.65. Proyek adalah kegiatan yang bersifat tidak rutin untuk membangun atau menghasilkan sesuatu yang spesifik/unik dengan batasan waktu mulai dan akhir yang telah ditetapkan sebelumnya.
5.66. Sertifikat TKDN adalah hasil perhitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN Barang yang tercantum dalam laman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
5.67. Sub Agen adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 beserta perubahannya.
5.68. Sub Distributor adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 beserta perubahannya.
5.69. Subkontraktor adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di dalam negeri atau di luar negeri yang menyediakan barang/jasa bagi Pelaksana Kontrak.
5.70. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (SKUP Migas) adalah sebagaimana dimaksud pada Permen ESDM 14 tahun 2018.
5.71. Target Capaian TKDN adalah nilai target TKDN berdasarkan peta jalur (roadmap) per komoditas pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 beserta perubahannya.
5.72. Tender adalah pengajuan penawaran untuk melaksanakan pekerjaan atau menyediakan barang. Proses Tender dapat dilaksanakan melalui metode pelelangan atau penunjukan langsung.
5.73. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 beserta perubahannya.
5.74. Unsur Pimpinan SKK Migas adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 beserta perubahannya.
5.75. Usaha Industri Penunjang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 beserta perubahannya.
5.76. Usaha Jasa Konstruksi Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 beserta perubahannya.
5.77. Usaha Jasa Nonkonstruksi Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 beserta perubahannya.
5.78. Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 beserta perubahannya.
5.79. Indonesia Oil & Gas e-Commerce (IOG e-Commerce) adalah platform digital yang dikelola oleh SKK Migas dan/atau KKKS untuk memfasilitasi transaksi bisnis antar pelaku industri hulu migas untuk pembelian dan penjualan barang dan/atau jasa.
5.80. Kontrak Kesinambungan (bridging) adalah suatu Kontrak pengganti atau amandemen Kontrak berjalan yang diterbitkan dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, dengan kondisi Kontrak berjalan akan berakhir namun Kontrak pengganti masih belum tersedia atau pekerjaan dari Kontrak pengganti belum dapat dimulai.
5.81. Perjanjian Induk/Master Agreement merupakan kesepakatan utama antara KKKS Cost Recovery atau gabungan beberapa KKKS Cost Recovery dan/atau KKKS Gross Split dengan Penyedia Barang/Jasa yang mengatur kerjasama jangka panjang.