Membedah 5 Pilar Kebijakan di Balik Target Migas

Membedah 5 Pilar Kebijakan di Balik Target Migas

Dulu, mindset saya soal pengadaan itu simpel banget:

“Alat rusak, lapor SCM, barang datang, produksi jalan.”

Simpel, kan?

Tapi setelah saya duduk di kursi SCM dan baca Bab II PTK-007 soal Kebijakan Umum, saya baru sadar kalau pemikiran saya dulu itu naif banget.

Ternyata, tim procurement itu kerjanya bukan cuma melayani pesanan user, tapi sedang menjalankan misi negara yang cukup berat.

Penting banget untuk dicatat, kebijakan umum ini ibarat “kompas” buat kita.

Tugas utama kita memang mendukung target produksi (Poin 1.1), tapi caranya nggak boleh “grasa-grusu”.

Kita harus main cantik di atas rel hukum Indonesia dan SOP yang ketat.

Jadi, kalau proses tender terasa lama karena banyak approval, itu bukan birokrasi yang dipersulit, lho.

Itu adalah upaya memastikan setiap rupiah cost recovery yang keluar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yang lebih ngena lagi di hati saya adalah poin soal Nasionalisme (Poin 1.2).

Kita nggak cuma disuruh belanja barang, tapi diminta jadi “inkubator” buat industri dalam negeri.

Tugas SCM adalah memastikan vendor lokal, UKM, sampai koperasi punya panggung untuk tumbuh.

Jadi, kita nggak boleh langsung reject vendor lokal cuma karena mereka belum sempurna; justru kita harus bina mereka supaya bisa level up secara teknologi dan kualitas.

Selain itu, dokumen ini juga menuntut kita untuk nggak gaptek dan kerja strategis (Poin 1.4 & 1.5).

SCM zaman now harus sudah geser dari tumpukan kertas ke transaksi elektronik dan digitalisasi. Kita dituntut kerja cerdas, bukan cuma kerja keras.

Key Takeaway: Buat teman-teman teknis di lapangan, ketahuilah bahwa di balik setiap Purchase Order (PO) yang terbit, ada upaya besar tim SCM untuk menyeimbangkan tiga hal: target produksi, kepatuhan hukum, dan pemberdayaan ekonomi bangsa. Kita bukan penghambat operasi, tapi mitra strategis yang menjaga agar “kapal” perusahaan ini berlayar sesuai arah angin kebijakan negara.


Teks Referensi Asli (Source)

Berikut adalah materi mentah yang menjadi dasar tulisan di atas:

BAB 2: Kebijakan – PTK-007 Rev.5

1. Kebijakan Umum 1.1. Melaksanakan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa untuk mendukung pencapaian target produksi minyak dan gas bumi sesuai dengan:

  • 1.1.1. Hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  • 1.1.2. SOP/ketentuan/aturan masing-masing KKKS Cost Recovery…
  • 1.1.3. Prinsip Dasar Pengelolaan Rantai Suplai.

1.2. Mendukung peningkatan kapasitas nasional dengan:

  • 1.2.1. Menggunakan barang… dan sumber daya manusia dalam negeri…
  • 1.2.2. Meningkatkan investasi dan peran industri penunjang… berbasis penguasaan teknologi…
  • 1.2.3. Membina kemampuan berusaha… terutama usaha kecil termasuk koperasi kecil.

1.3. Memperkuat kapasitas organisasi dan sumber daya manusia pengelola Pengadaan Barang/Jasa. 1.4. Meningkatkan kualitas pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa melalui pendekatan strategis. 1.5. Menggunakan teknologi informasi, komunikasi, dan transaksi elektronik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *