Mengenal “Kitab Suci” Procurement: PTK-007 Rev.5

Mengenal "Kitab Suci" Procurement: PTK-007 Rev.5

Mau tidak mau, transisi dari seorang Mine Plan Engineer yang lebih terbiasa bekerjasama dengan software tambang dan data lapangan ke dunia Supply Chain Management yang ada di industri Migas itu, rasanya ibarat belajar berjalan lagi.

Dulu fokusnya di bidang teknis murni, sekarang saya harus akrab dengan regulasi.

Salah satu elemen yang paling sering disebut-sebut di kantor adalah Pedoman Teknis Pengadaaan atau yang lebih dikenal dengan PTK-007.

Pada Bab I tentang Maksud dan Tujuan, awalnya saya pikir ini cuma kumpulan aturan birokrasi yang kaku,

Ternyata setelah saya membedah isinya, perspektif saya berubah total.

Pertama, pedoman ini bukan dibuat untuk mempersulit hidup kita dengan administrasi yang njelimet.

Poin utamanya justru menyamakan frekuensi,

Bayangkan kalau setiap sawit di Indonesia punya standar dan aturan main sendiri-sendiri dalam pengadaan barang/jasa?

Pasti chaos!

Jadi, pedoman ini hadir sebagai landasan hukum sekaligus teknis yang terintegrasi,

Supaya kita semua dari Sabang sampai Merauke punya mindset dan bahasa yang sama dalam menjalankan bisnis hulu Migas.

Jadi, ketika kita bicara soal “kepatuhan” atau compliance,

Itu bukan sekedar takut diaudit, tapi memastikan kita semua bergerak dalam irama yang sama.

Nah, masuk ke bagian tujuannya,

Ini yang menurut saya “daging” banget buat kita yang baru belajar procurement.

Prinsip The 5 Rights,

Di SCM tugas kita bukan sekedar beli barang termurah,

Barang/jasa harus didapat sesuai Jumlah, Kualitas, Harga, Waktu dan Tempat.

Kalau salah satu meleset misal barang murah tapi datang telat, atau datang cepat tapi spek tidak sesuai, Operasi hulu migas yang biayanya ribuan dolar per jam itu bisa terganggu.

Efektivitas dan efisiensi di sini sifatnya krusial, bukan opsional, dan lebih keren lagi, peran kita di SCM ternyata punya dampak makro.

Ada frasa menarik di dokumen ini: “Menciptakan efek pengganda”.

Artinya, setiap keputusan pembelian yang kita buat harus bisa menstimulasi perekonomian nasional.

Kita gak cuma sedang belanja alat bor atau sewa kapal, tapi kita sedang memutar roda ekonomi negara.


Source

BAB 1: UMUM – PTK-007 Rev.5
1.1. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa disusun untuk memberikan landasan hukum tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

1.2. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa bertujuan agar pelaksana Pengadaan Barang/Jasa memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa sesuai jumlah, kualitas, harga, waktu, dan tempat yang dibutuhkan secara tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
PTK.007 Rev5


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *